15 Desember 2020 15:44



PENGUMUMAN

Nomor: P/ 01 /XII/2020/LPSE


Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka dibertahukan kepada Para Calon Penyedia yang akan melakukan pendaftaran dan Verifikasi Pendaftaran Perusahaan di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional RI, sebagai berikut:

1. Verifikasi dilaksanakan di Kantor Lemhannas RI yang diwakili oleh 1 (satu) orang perwakilan dari Perusahaan.

2. Membawa surat keterangan hasil rapid test non reaktif covid-19.

3. Melakukan Protokol Kesehatan.


Calon Penyedia juga dapat langsung menghubungi verifikator atas nama Muhammad Febry, S.Kom., Nomor HP. 0896-7753-9729.

Demikian Pengumuman ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.


Jakarta, 04 Desember 2020

Koordinator Kelangsungan Layanan

LPSE Lemhannas RI



Suhara G. Sidabutar, S.Kom., M.A.

Mayor Sus NRP. 531999



Lampiran: