15 Desember 2020 15:44
PENGUMUMAN
Nomor: P/ 01 /XII/2020/LPSE
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka dibertahukan kepada Para Calon Penyedia yang akan melakukan pendaftaran dan Verifikasi Pendaftaran Perusahaan di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional RI, sebagai berikut:
1. Verifikasi dilaksanakan di Kantor Lemhannas RI yang diwakili oleh 1 (satu) orang perwakilan dari Perusahaan.
2. Membawa surat keterangan hasil rapid test non reaktif covid-19.
3. Melakukan Protokol Kesehatan.
Calon Penyedia juga dapat langsung menghubungi verifikator atas nama Muhammad Febry, S.Kom., Nomor HP. 0896-7753-9729.
Demikian Pengumuman ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 04 Desember 2020
Koordinator Kelangsungan Layanan
LPSE Lemhannas RI
Suhara G. Sidabutar, S.Kom., M.A.
Mayor Sus NRP. 531999